PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat menargetkan penertiban alat peraga kampanye (APK) diselesaikan dalam dua hari.
“Kami bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dalam dua hari ke depan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai APK,” kata Ketua Bawaslu Padangpariaman Azwar Mardin saat penertiban APK di Batang Anai, Rabu.
Ia menyebutkan dari pendataan yang telah dilakukan pihaknya setidaknya ada ribuan APS yang diduga identik dengan APK namun sebagian besar telah ditutup oleh para calon legislatif (Caleg).
Sebagian besar APS yang diduga identik dengan APK tersebut merupakan spanduk yang dipasang di warung-warung, rumah warga, dan pondok.
Ia menyampaikan penutupan tersebut karena Bawaslu Padangpariaman telah menyosialisasikan kepada partai politik terkait APS yang menyerupai APK akan ditertibkan.
“Jadi penutupan dilakukan untuk mengurangi unsur-unsur APK. Rata-rata APK-APK tersebut telah ditutup secara mandiri oleh Caleg,” katanya.
Ia mengatakan pemasangan APS di masa jeda diperbolehkan namun didalamnya tidak terdapat ajakan mencoblos, dukungan, dan ajakan memilih.