Saat itu SPR Padang yang dikelola oleh perusahaan swasta tercatat mempunyai tunggakan uang kontribusi dalam kurun waktu 2014-2019 dengan nilai total mencapai Rp10,318 miliar.
Karena adanya tunggakan maka Pemko meminta pendampingan kepada Kejari Padang yang selanjutnya menjadi penengah antara Pemko Padang dengan pengelola SPR Padang.
Setelah itu, maka dibuatlah kesepakatan antara Pemko Padang dengan pengelola SPR tentang pembayaran dana kontribusi yang sedang menunggak.
Dalam perjanjian disepakati bahwa pihak pengelola SPR Padang akan melunasi utang dengan total Rp10,318 miliar dalam jangka waktu 3 tahun 8 bulan.
Pembayaran dilakukan dengan sistem cicil sebanyak empat kali, dan pembayaran terakhir jatuh tempo pada akhir Februari 2024.
“Kami mengawal setiap jatuh tempo pembayaran itu, dan alhamdulillah pihak SPR Padang menunjukkan iktikat baik karena membayar sesuai waktu yang disepakati sampai akhir,” katanya pula.
Selain utang, ujarnya lagi, Kejari Padang juga mendampingi pemkot setempat dalam menarik uang kontribusi berjalan yang menjadi kewajiban SPR Padang kepada Pemkot Padang pada Desember setiap tahunnya. (rdr/ant)