Jamaah Muhammadiyah se-Indonesia Mulai Tarawih Minggu Malam, Termasuk Sekda Sumbar dan Wali Kota Padang

Penetapan tersebut berdasarkan hisab haqiqi yang dilakukan majelis ta'jib dan tabligh PP Muhammadiyah.

Jamaah Muhammadiyah mulai melaksanakan salat tarawih pada Minggu (10/3/2024) malam, termasuk di Kota Padang. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Jamaah Muhammadiyah mulai melaksanakan salat tarawih pada Minggu (10/3/2024) malam, termasuk di Kota Padang. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengurus beserta segenap seluruh jamaah Muhammadiyah dipastikan akan melaksanakan ibadah puasa 1445 Hijriah mulai Senin (11/3/2023).

Kepastian tersebut dibuktikan dengan pelaksanaan ibadah salat tarawih jamaah Muhammadiyah yang digelar serentak di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Khusus di Kota Padang, salah satu masjid yang mulai melaksanakan ibadah salat tarawih pada Minggu (10/3/2024) malam adalah Masjid Taqwa Muhammadiyah yang berlokasi di kawasan Pasar Raya Padang.

“Kami menyampaikan segenap jamaah padang dan sumbar pada umumnya, kami telah melaksanakan salat tarawih pertama, kami puasa pada Senin (11/3/2024),” kata Ketua Pengurus Masjid Taqwa Muhammadiyah Padang, Ki Jal Atri Tanjung.

Ki Jal Atri Tanjung mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hisab haqiqi yang dilakukan majelis ta’jib dan tabligh PP Muhammadiyah beserta seluruh pimpinan wilayah Muhammadiyah se-Sumbar.

“Untuk rakaatnya, kami melaksanakan ibadah tarawih delapan rakaat dan witir tiga rakaat,” katanya.

Terkait perbedaan jadwal puasa dengan pemerintah, Ki Jal Atri Tanjung mengaku hal tersebut biasa dan lumrah terjadi di Indonesia.

“Itu hal biasa, karena di Indonesia berbeda itu lumrah yang juga sudah tersurat di dalam Alquran. In shaa Allah, kami puasa 30 hari dan 10 April 2024 itu 1 Syawal 1445 Hijriah,” katanya.

Selain jamaah Muhammadiyah, sejumlah pejabat pemerintahan yang ikut terpantau melaksanakan ibadah tarwih pada Minggu (10/3/2024) malam di Masjid Taqwa Muhammadiyah adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri Matondang dan Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sutan Sjahrir, Kolonel Nav Sani Salman Nuryadin.

Selain itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa-Ekos Albar dikabarkan juga berpuasa satu hari lebih cepat dari pada diputuskan oleh pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa (12/3/2024) usai diputuskan melalui Sidang Isbat di Gedung Kemenag RI, Jakarta, Minggu.

“Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa,” kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, saat memimpin konferensi pers penetapan sidang Isbat.

Dengan penetapan itu maka pada Senin (11/3/2024) malam umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih.

Sidang isbat ini diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, hingga perwakilan negara sahabat.

Pengumuman penetapan dilakukan secara daring dan luring. Dengan demikian, masyarakat sama-sama bisa langsung menyaksikannya melalui tayangan di laman media sosial resmi Kemenag.

Sidang isbat digelar Minggu sejak pukul 17.00 WIB sampai ditutup dengan penetapan awal puasa Ramadan. Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.

Sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Kegiatan dilanjutkan dengan Shalat Maghrib berjamaah kemudian dilakukan sidang tertutup. Setelahnya, sidang isbat diumumkan melalui konferensi pers.

Berbeda dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan pada Senin (11/3/2024).

Perbedaan penentuan awal Ramadhan terjadi bukan karena metode hisab dan rukyat melainkan perbedaan kriteria yang dipedomani oleh tiap-tiap organisasi Islam, termasuk pemerintah.

Kriteria wujudul hilal digunakan Muhammadiyah, sedangkan kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) digunakan oleh Nahdlatul Ulama dan beberapa organisasi keagamaan lain di Indonesia.

Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama memedomani kriteria baru yakni MABIMS yang disepakati Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Kriteria MABIMS ini menetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi bulan (jarak sudut bulan-matahari) minimal 6,4 derajat. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version