Tidak sampai di sana, kakak kandung korban bernama Riza Aldi Iswana mendatangi Polsek Kuranji dan bertemu dengan pemilik kontrakan.
Di sana, ia menanyakan keberadaan jasad korban. Pemilik kontrakan mengatakan, jenazah sudah dikuburkan dan mengatakan kondisi korban pada saat meninggal mengalami luka pada bagian bibir, lebam pada mata sebelah kiri, kemudian pada bagian kaki melepuh.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Namun dalam keterangannya, Dedy tidak menjelaskan penyebab kematian dari korban dan pemicu dari penganiayaan yang berujung kepada pembunuhan tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polresta Padang. Barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya, sisa pembakaran barang berupa pakaian dan celana dalam korban, kain kassa bekas pembalut luka.
Selanjutnya, papan nisan atas nama Afrianti dengan tanggal lahir 14 Desember 2003 serta hasil visum dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumbar tanggal 26 Januari 2024. (rdr)