PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap seorang perempuan yang terjadi pada 17 Desember 2023 lalu.
Rincinya, polisi menangkap dua perempuan berinisial SH (46) dan NKP (25) serta seorang pria berinisial D alias Anto (32).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan ketiganya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/7/I/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 5 Januari 2024 dengan pelapor bernama Riza Aldi Iswana.
Dedy mengatakan, ketiga pelaku itu ditangkap pada Minggu (17/3/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Mereka diduga terlibat pembunuhan seseorang di sebuah rumah kontrakan kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji,” kata Dedy via keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024) malam.
Dedy mengatakan, kejadian berawal ketika pelapor selaku kakak kandung korban mendapatkan telpon dari kakak sepupunya yang memberitahukan bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Kakak kandung korban kemudian menghubungi pemilik kontrakan di tempat korban tinggal untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Pelapor memastikan bahwa yang meninggal dunia di rumah kontrakan tersebut adalah adiknya,” katanya.