Polisi Padang Tangkap 2 Perempuan-1 Pria, Diduga Terlibat Pembunuhan

ketiga pelaku itu ditangkap pada Minggu (17/3/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Tiga pelaku penganiayaan berujung pembunuhan ditangkap Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (17/3/2024) malam. (Foto: Dok. Tim Klewang)

Tiga pelaku penganiayaan berujung pembunuhan ditangkap Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (17/3/2024) malam. (Foto: Dok. Tim Klewang)

PADANG, RADARSUMBAR.COMTim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap seorang perempuan yang terjadi pada 17 Desember 2023 lalu.

Rincinya, polisi menangkap dua perempuan berinisial SH (46) dan NKP (25) serta seorang pria berinisial D alias Anto (32).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan ketiganya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/7/I/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 5 Januari 2024 dengan pelapor bernama Riza Aldi Iswana.

Dedy mengatakan, ketiga pelaku itu ditangkap pada Minggu (17/3/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Mereka diduga terlibat pembunuhan seseorang di sebuah rumah kontrakan kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji,” kata Dedy via keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024) malam.

Dedy mengatakan, kejadian berawal ketika pelapor selaku kakak kandung korban mendapatkan telpon dari kakak sepupunya yang memberitahukan bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Kakak kandung korban kemudian menghubungi pemilik kontrakan di tempat korban tinggal untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Pelapor memastikan bahwa yang meninggal dunia di rumah kontrakan tersebut adalah adiknya,” katanya.

Tidak sampai di sana, kakak kandung korban bernama Riza Aldi Iswana mendatangi Polsek Kuranji dan bertemu dengan pemilik kontrakan.

Di sana, ia menanyakan keberadaan jasad korban. Pemilik kontrakan mengatakan, jenazah sudah dikuburkan dan mengatakan kondisi korban pada saat meninggal mengalami luka pada bagian bibir, lebam pada mata sebelah kiri, kemudian pada bagian kaki melepuh.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Namun dalam keterangannya, Dedy tidak menjelaskan penyebab kematian dari korban dan pemicu dari penganiayaan yang berujung kepada pembunuhan tersebut.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polresta Padang. Barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya, sisa pembakaran barang berupa pakaian dan celana dalam korban, kain kassa bekas pembalut luka.

Selanjutnya, papan nisan atas nama Afrianti dengan tanggal lahir 14 Desember 2003 serta hasil visum dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumbar tanggal 26 Januari 2024. (rdr)

Exit mobile version