Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berakhir Ricuh, Satpol PP Dikejar dan Dilempari Batu

Penertiban PKL Pasar Raya diwarnai kericuhan. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang diwarnai kericuhan. Upaya penertiban yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP bersama Tim SK-4 Kota Padang mendapat serangan dari PKL yang tidak terima lapaknya ditertibkan.

Sesuai Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar Raya, bahwa di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat, PKL baru diperbolehkan membuka lapak-lapaknya pada pukul 15.00.WIB.

Namun saat tim gabungan melakukan pengawasan sekira pukul 11.30 WIB, sebagian PKL sudah mulai menggelar dagangannya.

“Sebelumnya, dinas perdagangan dan anggota yang di BKO kan di pasar tersebut sudah melakukan peneguran, namun tidak diindahkan, maka terpaksa kita lakukan penertiban dan menyita sejumlah barang-barang milik PKL untuk dijadikan barang bukti,” kata Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, Sabtu (23/03/2024).

Saat penertiban, sempat terjadi tarik-menarik antara petugas dengan PKL dan terjadilah penyerangan oleh PKL ke petugas yang sedang melakukan penertiban.

“Ada satu orang yang kita coba amankan karena diduga sebagai provokator saat melakukan penertiban. PKL lainnya juga ada yang menaiki kendaran operasional petugas, dengan tujuan untuk menurunkan kembali barang-barang yang sudah kita amankan. Ada juga yang melakukan pelemparan kepada petugas dengan batu, bahkan ada juga yang berupaya memukul petugas dengan helm,” tambah Chandra.

Ia menyayangkan aksi penyerangan tersebut sampai terjadi kepada petugas yang sedang bekerja di lapangan.

“Kita berharap, PKL Pasar Raya Barat hingga Permindo tetap mematuhi aturan sesuai dengan surat keputusan wali kota Padang Nomor 438, kami Satpol PP tetap tegak lurus dalam aturan. Jika masih ada yang ditemukan melanggar, maka kami akan tetap melakukan penertiban,” tegas Chandra. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version