PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah barang milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di kawasan Air Mancur, Pasar Raya Padang, diangkut oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (23/2/2024) dini hari.
Peralatan berupa gerobak, meja, serta kursi milik PKL tersebut terpaksa harus diangkut dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang, Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.
Penertiban tersebut dilakukan karena sesuai aturan yang telah disepakati bahwa tidak dibenarkan meninggalkan lapak-lapak di lokasi tempat para PKL menggelar lapaknya.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, langkah tersebut diambil dalam rangka menjaga ketertiban di kawasan Pasar Raya.
“Para PKL telah diberi peringatan dan pemberitahuan sudah berulang kali, Namun saat dilakukan pengawasan masih ada yang sengaja meninggalkan gerobak di lokasi tempat mereka berjualan maka sejumlah barang yang ada di lokasi kami angkut,” katanya.