DLH Padang dan Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman-Komnas HAM, Dinilai Gagal Tutup Stockpile Batu Bara

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta belum berkomentar terkait laporan ke Ombudsman Sumbar tersebut.

Keberadaan stockpile batubara di kawasan Lubukbegalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang meresahkan masyarakat. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan telah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan stockpile batu bara ilegal yang berlokasi di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Informasinya, laporan tersebut dilayangkan oleh warga Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung. Pihak terlapor dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang dan Sumbar.

Masyarakat menilai dua instansi tersebut gagal dan tidak bernyali menghentikan operasi sejumlah stockpile batu bara Ilegal. Padahal sebelumnya telah sempat ditutup lantaran mencemari udara di pemukiman warga setempat.

Empat perusahaan stockpile batu bara yang dinilai telah mengganggu kesehatan warga Pampangan Parak Laweh berada di bawah PT Semesta Andalan Energi (PT SAE), CV Alva Elang (CV AE), PT Andalan Trans Nusantara (PT ATN).

Selanjutnya, PT Eka Mineral Indonesia (PT EMI) PT Chandra Pilar Bumi (PT CPB), serta PT Citra Perdana Coal (PT CPC).

Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar, Tomi Adam mengatakan, warga
Pampangan Parak Laweh sebelumnya telah menempuh berbagai cara untuk membebaskan lingkungan dan rongga pernafasan mereka dari sesaknya abu batu bara.

“Warga telah pernah melaporkan empat perusahaan itu kepada Polda Sumbar terkait tindak pidana pencemaran lingkungan. Namun sampai saat ini perusahaan masih tetap melakukan aktivitas bongkar muat batu bara seperti biasa,” katanya dinukil Radarsumbar.com dari laman Haluan, Kamis (28/3/2024) malam.

Kemudian, Tomi juga sangat menyayangkan laporan warga tidak ditanggapi oleh pihak Pemko Padang maupun Pemprov Sumbar. Pengabaian itu, katanya, merupakan bentuk kezaliman pengusaha dan negara terhadap masyarakat lemah.

“Kami mendata lebih dari 60 orang warga telah mengalami dampak kesehatan dan ekonomi dari beraktivitasnya stockpile batu bara ilegal ini. Pemerintah seolah diam, tutup mata dan telinga seakan-akan kalah dengan pengusaha,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengaku akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan melaporkan dugaan potensi kerugian negara atas beroperasinya stockpile batu bara ilegal selama beberapa tahun tanpa tersentuh hukum dan aturan.

“Pemko yang seharusnya serius memantau dan mengawasi seluruh kegiatan investasi, malah mengaku kecolongan bahwa empat perusahaan stockpile tersebut yang telah beroperasi bertahun-tahun ini tidak punya izin,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta belum berkomentar terkait laporan ke Ombudsman Sumbar tersebut.

Pesan singkat dan panggilan seluler yang dialamatkan kepada Kepala DLH Kota Padang itu juga belum direspons hingga berita ini dirampungkan.

Sebelumnya diberitakan, keberadaan stockpile atau tempat penyimpanan batu bara di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang kembali membuat gaduh masyarakat.

Bahkan, lokasi yang sudah sempat disegel oleh DLH Kota Padang beberapa waktu lalu juga tetap nekat beroperasi. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga yang tak berkenan disebutkan namanya.

“Ini sudah keterlaluan, sudah dilarang pemerintah, tapi masih saja ada yang nekat beroperasi, khususnya yang di belakang Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Ampalu,” kata warga tersebut kepada Radarsumbar.com via seluler beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, keberadaan stockpile batu bara itu dinilai telah mengganggu kenyamanan masyarakat setempat dan berdampak buruk kepada kesehatan.

“Bahkan, saya hingga di rumah masih pakai masker, karena abunya itu masuk ke tempat kami, usaha kami juga jadi terganggu,” katanya.

Sebagai penghuni tetap di sana, kata warga tersebut, pengelola atau pemilik tempat harus menghentikan operasi stockpile batu bara.

“Saya tanya, ini siapa yang punya, dia bilang yang punya warga lokal, padahal yang jelas dia yang punya, yang nyatanya bukan warga di sini,” katanya.

Warga tersebut juga menyayangkan pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Sumbar beberapa waktu lalu tidak ada agenda ke Gudang Bulog di kawasan Ampalu Nan XX.

“Seharusnya bapak Presiden ke (Gudang Bulog) sini, bukan yang satu lagi, tujuannya agar beliau tahu bahwa ada operasi batu bara yang terlarang di sini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang pada saat itu, Edi Hasymi mengatakan, kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap stockpile batu bara ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Mereka itu ada Tim Penegakkan Hukum (Gakkum), jadi tim ini nanti yang akan turun,” kata Edi.

Pria yang menjabat sebagai Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang itu mengatakan, pihaknya telah menyurati KLHK terkait keberadaan stockpile batu bara pada Senin (30/10/2023) lalu.

“Sekarang kami masih menunggu balasan atau tindakan yang akan diambil oleh KLHK, jadi tugas kami cuma sampai di sana. Total stockpile yang ada di sana itu ada empat titik (termasuk yang dilaporkan Walhi ke Polda Sumbar),” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version