PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang telah menyurati pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan agar stockpile batubara yang menimbulkan polusi di Padang segera dicabut izin usahanya.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pemerintah kota tidak membiarkan perusahaan stockpile di Jalan Bypass Lubukbegalung Padang yang timbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Tim penegak hukum Lingkungan Hidup Padang penyegelan sudah melakukan penyegelan pada Kamis (12/10/2023) yang lalu, sebagai bentuk peringatan.
Sementara pencabutan izin terhadap stockpile tersebut bukan wewenang Pemko Padang, melainkan pemerintah pusat.