“Banyak hal yang harus disoroti menjelang Idul Fitri ini. Perbaikan infrastruktur, ketertiban umum, keamanan dan ketenteraman masyarakat. Juga persoalan tawuran selama Ramadan 1445 Hijriah ini, tolong itu diatasi segera. Lakukan koordinasi intensif dengan TNI-Polri,” katanya.
Hendri Septa juga meminta OPD terkait untuk mengawasi itu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta.
Perusahaan swasta, katanya, harus membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. “Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang silahkan dipersiapkan Posko Pengaduannya,” imbuhnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman