PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang Hendri Septa meminta agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah paling lambat H-7.
Hal ini juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4-3/250/DTKP/2024 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Μ/2/HK.04.00/111/2024 tanggal 15 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2024 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 065/361/NAKERTRANS/111/2024 Tanggal 25 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan pemenuhan hak Pekerja/Buruh atas pembayaran THR keagamaan.
“Pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” kata Hendri Septa, di kantor Wali Kota, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (28/3/2024)
Dijelaskannya, pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
“Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya.
Selain itu, mengupayakan pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban membayar THR keagamaan dan paling lambat dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan
Hendri Septa menambahkan besaran THR keagamaan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.