PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemko Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaerin) Kota Padang menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini untuk membantu para pekerja/buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
“Jika ada pekerja/buruh yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR, silahkan datang ke posko kami untuk dibantu proses pengaduannya,” ucap Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy, Jumat 29 Maret 2024.
Ferry menegaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk itu, ia meminta perusahaan agar memenuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu. Sehingga tidak ada persoalan terkait pembayaran THR di Kota Padang.