“Form A menjadi dasar kuat yang akan digunakan jika nanti hakim konstitusi mempertanyakan bukti dari sisi Bawaslu,” jelasnya.
Afriszal menekankan bahwa setiap proses dan tahapan pemilu harus didokumentasikan dengan baik, diarsipkan, dan tercatat secara terstruktur untuk mendukung pengawasan yang efektif.
Mengenai kinerja petugas selama Pemilihan Suara Ulang, Afriszal mengakui bahwa meskipun sudah berjalan cukup maksimal, masih ada beberapa aspek yang perlu dievaluasi, terutama dalam hal responsif dan pengawasan logistik.
“Kita perlu mengevaluasi responsivitas jajaran dan pengawasan yang melekat pada setiap tahapan, karena masih ada logistik yang kurang terpantau dengan baik,” tambahnya.
Pelatihan ini dibuka oleh Plh Ketua Bawaslu Padang, Rahmad Ramli, dan diikuti oleh enam perwakilan dari masing-masing Panwascam se-Kota Padang. (rdr/mc)