Biasanya, KPAI menangani autopsi pertama, namun kasus Afif merupakan autopsi yang kedua kalinya.
“Ini sesuatu yang tidak wajar, dan kami berharap polisi dan dokter forensik menegakkan keadilan serta sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan KPAI bersama Komnas HAM telah berkirim surat kepada Kapolri sekitar empat minggu yang lalu agar dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana.
Komnas HAM, katanya, masih terus berupaya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti penyebab kematian Afif Maulana yang ditemukan tewas pada 9 Juni 2024 di bawah Jembatan Sungai Kuranji, Kota Padang.
“Komnas HAM ingin mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan para saksi terkait kematian Afif, bagaimana proses dia meninggal dan siapa yang melihat terakhir,” imbuh pria yang akrab disapa Cak Wawa tersebut. (rdr/ant)