Khusus Afif Maulana, dugaan sementara pihaknya, telah terjadi pelanggaran HAM oleh oknum polisi.
Kendati demikian, Komnas HAM akan menunggu hasil penggalian kembali yang sedang dilakukan dokter forensik agar dugaan itu bisa dibuktikan secara valid yang didukung data ilmiah.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan penggalian kembali jenazah merupakan sesuatu yang penting dilakukan untuk menjawab rasa keadilan serta membuktikan secara ilmiah penyebab kematian korban.
“Apalagi, hasil autopsi pertama tidak ada pemberitahuan kepada keluarga korban dan keluarga hanya disuruh mengisi formulir,” katanya.
Tidak hanya pihak keluarga, Komnas HAM, KPAI, Ombudsman dan lembaga lainnya yang ikut serta mengawal kasus tersebut hingga hari ini tidak pernah mendapatkan hasil autopsi pertama.
“Jadi (autopsi ulang) ini penting untuk menjawab rasa keadilan bagi keluarga korban,” tutur pria yang akrab disapa Cak Wawa tersebut. (rdr/ant)