Ia katakan, senjata tajam tersebut merupakan senjata yang mereka gunakan untuk melakukan tawuran. Jenis senjata tajam yang dimiliki oleh para pelaku yakni clurit, katana (samurai) dan parang yang panjang dan ukurannya bervariasi.
Ia mengatakan, pemeriksaan dan interogasi terhadap para pelaku dilakukan tim pemeriksa Unit Jatanras Satreskrim Polresta Padang.
“Siapapun di antara pelaku yang memenuhi unsur pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan tim, maka akan dijerat secara pidana,” katanya.
Hingga Sabtu malam, 10 pelaku serta sejumlah barang bukti masih berada di Polresta Padang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga dilaporkan terus memburu pelaku lain yang terlibat tawuran di Jembatan Emilindo, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Sabtu (10/8/2024) dini hari. (rdr/ant)