PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mempidanakan enam dari 10 pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi pada Sabtu (10/8/2024) dini jari di jembatan Emilindo, Kecamatan Lubuk Begalung.
Dalam tawuran yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu, salah seorang pemuda menjadi korban karena tangan kirinya putus disabet senjata tajam (sajam).
“Dari hasil pemeriksaan kami, enam dari 10 pelaku tawuran yang kami amankan akan diproses secara pidana,” kata Kepala Unit (Kanit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Iptu Habiib Hakanul, Sabtu (10/8/2024) malam.
Enam anak yang ditetapkan tersangka itu, di antaranya, MRA (18), FA (18), RR (19), OAP (18), KMS (17) dan FF (16).
Keenam pemuda tersebut dipidana dengan Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.
“Hingga malam ini baru enam yang memenuhi unsur untuk diproses secara pidana, sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim,” katanya.