PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa-Ekos Albar segera berakhir tepat dalam waktu satu bulan ke depan.
Jabatan Wali Kota-Wawako Padang yang diemban Hendri Septa-Ekos Albar segera berakhir pada tanggal 13 Mei 2024, setelah sebelumnya batal berakhir pada akhir bulan Desember 2023 karena gugatan sejumlah kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan.
Hendri Septa merupakan Wali Kota yang naik takhta usai pasangannya, Mahyeldi terpilih menjadi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) periode 2021-2024.
Sebelumnya, Hendri Septa merupakan Wawako Padang terpilih hasil pemilihan umum (Pemilu) 2018. Jabatan Wakil yang ia tinggal sempat kosong selama kurang lebih dua tahun sebelum diisi oleh kompatriotnya di Partai Amanat Nasional (PAN), Ekos Albar.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Padang setelah ditinggal Hendri Septa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk satu Penjabat Wali Kota (Pj Wako) hingga kepala daerah definitif hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak terpilih.
“Kami menunggu penunjukan (Pj Wako Padang) dari Kemendagri,” kata Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Sekretariat Daerah (Setda) Sumatera Barat (Sumbar), Doni Rahmat Samulo beberapa waktu lalu.
Terkait nama-nama calon Pj Wali Kota Padang, kata Doni, tidak ada perubahan nama meski sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengaku belum menerima nama yang akan diusulkan ke Kemendagri pasca perpanjangan lima bulan masa jabatan Hendri Septa-Ekos Albar.
“Usulannya sejak November 2023 lalu, tidak ada (nama calon Pj Wako Padang) yang baru dari Pemprov Sumbar,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun, terdapat tiga nama calon Pj Wako Padang usulan dari Kemendagri. Di antaranya, Andree Harmadi Algamar, Rosail Akhyari Pardomuan dan Hendrizal Azhar.