PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar mengatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemko Padang wajib hadir di hari pertama masuk kerja, Selasa 16 April 2024. Jika ada yang tidak masuk tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi.
“Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak hadir. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Andree, Sabtu (13/4/2024).
Ia melanjutkan, nantinya absensi para ASN pada Selasa mendatang akan dikumpulkan ke BKPSDM Kota Padang melalui petugas yang sudah ditetapkan.