“Pertama-tama akan diberikan toleransi, setelah itu jika masih memarkirkan kendaraan di tempat yang sama akan di berlakukan pengembosan, lalu dilakukan penguncian roda kendaraan, dan jika dalam waktu 10 menit pemilik kendaraan tidak muncul akan dilakukan penderekan kendaraan ke Mako Dishub,” ujar Ade.
Tidak hanya itu, juga diberikan sanksi berupa denda e-barcode terhadap mobil yang parkir sembarangan tersebut.
“Sesuai Perwako 32 Tahun 2021 itu, untuk mini bus roda empat dendanya Rp350 ribu dan untuk mobil truk roda enam ke atas dikenakan denda Rp500 ribu,” terang Ade.
Untuk menghindari sanksi, pihaknya mengimbau pengendera untuk mematuhi aturan parkir.
“Kepada seluruh masyarakat khususnya pengemudi kendaraan yang berada di wilayah Kota Padang kiranya dapat mematuhi aturan yang ada. Jangan parkir di lokasi yang tidak sesuai dengan tempat parkir, atau parkirlah kendaraan anda di tempat-tempat parkir yang telah di sediakan, agar tidak terjadinya kemacetan, pelanggaran, dan sebagainya. Ini demi terciptanya Kota Padang yang tertib aman lancar,” pungkasnya. (rdr)