PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menonaktifkan Amrizal Rengganis dari jabatannya sebagai Camat Nanggalo.
Penonaktifan itu dilakukan guna pemeriksaan terhadap Amrizal Rengganis pasca salah seorang jajarannya mundur dan mengaku sering dimintai uang.
Kabar penonaktifan Amrizal Rengganis tersebut dibenarkan oleh Inspektur Kota Padang, Arfian.
“Iya benar, Amrizal Rengganis dinonaktifkan untuk sementara waktu untuk pemeriksaan,” katanya kepada Radarsumbar.com, Sabtu (24/8/2024) siang.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Camat Nanggalo, katanya, Pemko Padang telah menunjuk Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan, Desmon Danus sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Kami tunjuk Desmon Danus jadi Plt Camat Nanggalo. Efektif per Jumat (23/8/2024),” katanya.
Penonaktifan tersebut, katanya, bertujuan agar Amrizal Rengganis fokus terhadap rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
“Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) telah berjalan untuk memproses persoalan tersebut,” katanya.
Arfian mengatakan, penonaktifan Amrizal Rengganis dilakukan setelah Irbansus meminta keterangan dari seluruh jajaran yang ada di tingkat Kecamatan Nanggalo.
“Termasuk Amrizal Rengganis juga kami minta keterangan dan periksa. Dasar penonaktifan dilakukan setelah kami menyampaikan laporan kepada pimpinan dan pimpinan memutuskan mengistirahatkan Amrizal dari jabatan Camat Nanggalo,” katanya.
Arfian mengeklaim bahwa semua proses pemeriksaan terhadap Amrizal Rengganis berjalan secara transparan, adil dan terbuka kepada publik.
“Kami meminta masyarakat bersabar, paling tidak dalam waktu dua minggu ke depan sudah ada sanksi berupa hukuman disiplin yang kami berikan kepadanya,” kata eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang tersebut.