PADANG, RADARSUMBAR.COM – DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang, Senin (21/9/2026).
Tiga Ranperda yang disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran tersebut mencakup perubahan regulasi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta perubahan Peraturan Daerah tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Rapat dihadiri anggota DPRD Kota Padang serta jajaran Pemerintah Kota Padang, Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMD/BUMN, camat, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.

Penyampaian tiga Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut Surat Wali Kota Padang Nomor 100.3.235/Huk-Pdg/2026 tertanggal 19 September 2026 dan telah disesuaikan dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang Masa Sidang I Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Dalam penyampaiannya, Fadly Amran mengatakan perubahan dan pembentukan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pembangunan. Salah satu Ranperda mengatur perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Dalam rancangan tersebut terdapat perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Penyesuaian nomenklatur tersebut berkaitan dengan penguatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang dinilai memiliki potensi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Padang. Pengembangan sektor tersebut juga diarahkan untuk mendukung cita-cita Kota Padang sebagai kota gastronomi. Potensi kuliner khas Minangkabau, kreativitas pelaku usaha, serta daya tarik wisata menjadi bagian yang akan dikembangkan.
Ranperda perubahan perangkat daerah juga memuat penguatan posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penataan tersebut diarahkan untuk memperkuat kelembagaan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan urusan kebencanaan di Kota Padang.

Ranperda kedua berkaitan dengan penanaman modal serta pemberian insentif dan kemudahan investasi. Regulasi tersebut disiapkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam rancangan regulasi itu, antara lain kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.
Pemerintah Kota Padang juga mencermati sejumlah tantangan investasi, termasuk persoalan tanah ulayat dan akses infrastruktur. Peningkatan investasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan aktivitas usaha, membuka peluang kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Ranperda ketiga menyangkut perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM). Perubahan tersebut disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan BUMD dengan perkembangan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dengan penyesuaian tersebut, pengembangan unit bisnis Perumda Padang Sejahtera Mandiri diharapkan memiliki landasan yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Penguatan Perumda PSM juga diarahkan untuk mengoptimalkan kontribusi BUMD terhadap perekonomian dan pendapatan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan ketiga Ranperda tersebut akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan. “Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal sebelum tiga Ranperda dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dan komisi DPRD Kota Padang. Pembahasan akan dilakukan untuk mengkaji substansi masing-masing rancangan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Tiga Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda Pemerintah Kota Padang dan DPRD dalam menata kelembagaan pemerintahan, mendorong kemudahan investasi, memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta mengoptimalkan peran BUMD dalam pembangunan daerah. (rdr/adv)












