“Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelapor dan rekannya mendapati kabel pemancar sudah dicuri. Teknisi kemudian mengganti kabel yang hilang dengan kabel yang baru,” kata Dedy.
Pada keesokan harinya, Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, alarm di pemancar tersebut kembali berbunyi dan keduanya beserta teknisi kembali mengecek.
“Saat sampai di pemancar tersebut, pelapor dan rekannya mendapati pelaku A kembali beraksi dengan kondisi sedang memotong kabel pemancar,” kata eks Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang tersebut.
Merasa sudah masuk pelanggaran hukum, pelapor Rully kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Klewang Polresta Padang.
“Pelaku kemudian kami tangkap usai menerima laporan dari masyarakat,” tutur eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Bukittinggi tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu tang, satu motor tanpa nomor polisi (nopol) dan enam gulung tembaga kabel pemancar. (rdr)