PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan prosesi tahap II terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendidikan dan kemahasiswaan Unand pada tahun 2022 lalu.
Kepala Seksi Injtelejen (Kasi Intel) Kejari Padang Alfiandi membenarkan terkait tahap II tersebut. Prosesi pelimpahan berkas dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum berjalan dengan lancar dan tentunya dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada pengadilan.
Ia mengatakan sebelumnya Kejari Padang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor : Print-03/L.3.10/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 dan selanjutnya juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor : TAP-02/L.3.10/Fd.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 kepada tersangka berinisial MA.
Dikatakannya, kronologis dugaan tindak kejatahan korupsi tersebut berawal pada saat pengelolaan Dana Kemahasiswaan Unand pada bulan Januari – Juli 2022 berada pada bidang III Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III. Bahwa pada Januari – Juli 2022 terdakwa menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas .
Dalam kasus tersebut terdapat alokasi Dana Kemahasiswaan Unand pada awal tahun 2022 adalah sebesar Rp12.500.000.000 yang kemudian pada tanggal 19 April 2022 terjadi revisi 1 terhadap alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand menjadi Rp16.000.223.440. Dari alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand sebesar Rp16.000.223.440, realisasi penggunaan anggaran Kemahasiswaan Januari – Juli 2022 adalah sebesar Rp1.840.782.241.
Alfiandi mengatakan pada Bulan Agustus Tahun 2022 terdapat pergantian status Perguruan Tinggi Universitas dari status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas.
“Pada tanggal 1 Agustus 2022 terjadi pergantian struktur organisasi pengelolaan Dana Kemahasiswaan Universitas Andalas yang pada semula pengelolaan dana kemahasiswaan berada pada Bidang III UNAND berpindah ke Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan UNAND. Dengan berpindahnya alokasi anggaran dana kemahasiswaan ke Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan UNAND tersebut maka terbitlah DPA gabungan kegiatan kemahasiswaan dan Pendidikan menjadi sebesar Rp48.781.023.391,” katanya Kamis (29/8/2024).
Alfiandi mengatakan untuk keperluan belanja Bidang Pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Andalas bulan Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp32.832.609.408 Dengan rincian Realisasi Bidang Kemahasiswaan sebesar Rp13.322.740.851 dengan jumlah SP2D 524, Realisasi Bidang Akademik sebesar Rp19.509.868.557 dengan jumlah SP2D 645. Total netto setelah pajak dana Pendidikan dan Kemahasiswaan yang dikelola langsung oleh terdakwa adalah Rp10.934.194.713.
“Bahwa terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Andalas melakukan penarikan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan tidak langsung mendistribusikan dana tersebut kepada yang berhak, melainkan terdakwa selaku BPP Bidang I tahun 2022 memindahkan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melalui rekening dinas nomor 21020101000570 Bank Nagari kantor Capem Unand Jalan Pemuda No. 21 an. RPL 010 UNAND OPR BLU PG Bidang 1 ke rekening pribadi terdakwa sehingga sisanya sebesar Rp566.007.081 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand,”ucapnya.
Disebutkannya bahwa, pada akhir tahun anggaran 31 Desember 2022 hingga saat ini masih terdapat kegiatan Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tahun anggaran 2022 yang sudah terbit SP2D namun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah terbit namun belum didistribusikan kepada yang berhak oleh terdakwa MA dengan jumlah dana sekitar Rp566,145,081.
Dengan perbuatannya terdakwa telah melangar beberapa ketentuan seperti Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Pasal 18 ayat 3, Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 39 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Kemudian Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan APBN. Pasal 3 Ayat 3, Ayat 4, Pasal 10 Ayat 1, Ayat 2 Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 3 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Pasal 3, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 79 Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Universitas Andalas.
“Akibat perbuatan terdakwa, yang telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan Dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tahun 2022, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp566.007.081 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Penggunaan Dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tahun 2022 Nomor : R- 196 /L.3/Hs/06/2024 tanggal 06 Juni 2024,”pungkasnya. (rdr)