Hal paling penting lainnya, katanya, implikasi hukum terhadap Kadis atau pun ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis adalah pemecatan.
“Jangan main-main yah Bapak dan Ibu Kadis di Pemko Padang,” katanya.
Pada kesempatan terpisah, Anggota DPRD Sumbar yang juga dari Fraksi Partai NasDem, Nanda Satria mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui oknum yang melakukan praktik kotor tersebut untuk mengungkap dan melaporkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem atau Fraksi baik di Padang atau Sumbar.
“Kami siap memberikan perlindungan terhadap masyarakat penerima PKH yang mau melaporkan praktik politik kotor ini, termasuk ASN di dinas terkait jika mau mengungkap intervensi yang dilakukan oleh kepentingan sekelompok orang ini, kami akan beri perlindungan,” katanya, Sabtu (31/8/2024) siang.
Menurut Nanda yang merupakan kader Partai Nasdem ini, pihaknya bisa memberikan pendampingan dan bantuan hukum atas kesaksian penerima PKH ataupun ASN atas dugaan praktik politik kotor tersebut.
“Kami di Partai Nasdem memiliki organisasi sayap bantuan hukum (BAHU), jadi silakan melaporkan praktik kecurangan tersebut ke DPRD Provinsi Fraksi Nasdem,” kata Nanda yang juga merupakan kader dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Padang tersebut.
Sebelumnya, Kadinsos Kota Padang, Heriza Syafani membantah telah terlibat dalam pengarahan dan pengerahan terkait kuesioner terkait PKH.
Sebagai bentuk keberimbangan dan kode etik jurnalistik (KEJ), Radarsumbar.com sudah mencoba meminta penjelasan dari yang bersangkutan.
Pria yang juga merupakan ipar dari Wali Kota Padang periode 2021-2024, Hendri Septa itu mengaku tidak tahu dengan kuesioner tersebut.
“Saya tidak tahu, siapa yang menyebarkan? Dinsos (Kota Padang) tidak pernah menginstruksikan,” tutur Aparatur Sipil Negara (ASN) jebolan Ikatan Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut via pesan singkat. (rdr)