“Kemudian pelapor melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan modul BTS terdiri dari satu RF FXED , satu RFGU, dua SFP serta satu pcs Patchcore SM sudah hilang.
“Kemudian pelapor melakukan pengecekan CCTV yang terpasang di Tower tersebut dan terlihat dari rekaman CCTV bahwa pelakunya merupakan dua orang petugas lapangan vendor tersebut,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, kata eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Bukittinggi itu, kerugian yang ditimbulkan oleh pihak pelapor mencapai Rp50 juta.
“Satu pelaku sudah kami tangkap dan tahan beserta barang bukti. Saat ini, kami masih memburu rekan pelaku yang ikut terlibat dalam pencurian tersebut,” katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya, satu tang potong, satu kunci L, satu jaket, satu celana pendek dan sati topi.
“Perangkat telekomunikasi tidak ada lantaran sudah dijual oleh pelaku,” kata pria yang sebelumnya menjabat Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang tersebut. (rdr)