PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap satu dari dua pelaku pencurian perangkat telekomunikasi di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
Pelaku yang berinisial VE (33) itu ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Sabtu (31/8/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, VE merupakan vendor atau rekanan dari salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
“Pelaku terlibat pencurian pada Jumat (23/8/2024) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” kata Dedy via keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024) siang.
Pelaku VE, katanya, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/577/VIII/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 29 Agustus 2024 dengan pelapor Riko Farma (39).
“Pelaku ini berjumlah dua orang, namun salah satu rekan dari VE saat ini berstatus buron,” katanya.
Kasus tersebut bisa terungkap, kata Dedy, berawal di saat pelapor dihubungi TOC Pusat Pekanbaru dan melaporkan alarm site down pada tower atau pemancar di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.