Pantauan media, Beny Saswin Nasrun datang sendiri memakai baju kemeja putih ke Kantor Kejari Padang jam 09.00 WIB dan meninggalkan kantor pada pukul 12.20 WIB.
Sebelumnya, Kajari Padang Aliansyah mengatakan, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp34 miliar.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.
“Sejumlah pihak yang terlibat sudah kita panggil dan dimintai keterangan,” pungkasnya. (rdr)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman