PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat periode 2024-2029 Beny Saswin Nasrun mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (30/8/2024).
Ia dikabarkan menjalani pemeriksaan sekaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini tengah ditangani korp Adhyaksa tersebut.
“Iya. Diperiksa sebagai saksi,” ucap Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri kepada awak media singkat.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, politisi Partai Demokrat yang baru saja dilantik ini memenuhi panggilan penyidik kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan tipikor penyalahgunaan fasilitas pemberian kredit modal kerja dan bank garansi oleh salah satu Bank BUMN.
Pantauan media, Beny Saswin Nasrun datang sendiri memakai baju kemeja putih ke Kantor Kejari Padang jam 09.00 WIB dan meninggalkan kantor pada pukul 12.20 WIB.
Sebelumnya, Kajari Padang Aliansyah mengatakan, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp34 miliar.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.
“Sejumlah pihak yang terlibat sudah kita panggil dan dimintai keterangan,” pungkasnya. (rdr)