PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan prosesi tahap II terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendidikan dan kemahasiswaan Unand pada tahun 2022 lalu.
Kepala Seksi Injtelejen (Kasi Intel) Kejari Padang Alfiandi membenarkan terkait tahap II tersebut. Prosesi pelimpahan berkas dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum berjalan dengan lancar dan tentunya dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada pengadilan.
Ia mengatakan sebelumnya Kejari Padang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor : Print-03/L.3.10/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 dan selanjutnya juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor : TAP-02/L.3.10/Fd.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 kepada tersangka berinisial MA.
Dikatakannya, kronologis dugaan tindak kejatahan korupsi tersebut berawal pada saat pengelolaan Dana Kemahasiswaan Unand pada bulan Januari – Juli 2022 berada pada bidang III Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III. Bahwa pada Januari – Juli 2022 terdakwa menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas .
Dalam kasus tersebut terdapat alokasi Dana Kemahasiswaan Unand pada awal tahun 2022 adalah sebesar Rp12.500.000.000 yang kemudian pada tanggal 19 April 2022 terjadi revisi 1 terhadap alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand menjadi Rp16.000.223.440. Dari alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand sebesar Rp16.000.223.440, realisasi penggunaan anggaran Kemahasiswaan Januari – Juli 2022 adalah sebesar Rp1.840.782.241.
Alfiandi mengatakan pada Bulan Agustus Tahun 2022 terdapat pergantian status Perguruan Tinggi Universitas dari status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas.
“Pada tanggal 1 Agustus 2022 terjadi pergantian struktur organisasi pengelolaan Dana Kemahasiswaan Universitas Andalas yang pada semula pengelolaan dana kemahasiswaan berada pada Bidang III UNAND berpindah ke Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan UNAND. Dengan berpindahnya alokasi anggaran dana kemahasiswaan ke Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan UNAND tersebut maka terbitlah DPA gabungan kegiatan kemahasiswaan dan Pendidikan menjadi sebesar Rp48.781.023.391,” katanya Kamis (29/8/2024).