Kasus Penggelapan Uang oleh Eks Karyawan BRI Padang Masuk Tahap Persidangan

Pelimpahan berkas telah dilimpahkan ke pengadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ilustrasi Kantor Pengadilan Negeri Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melimpahkan berkas dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh eks karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan total kerugian Rp1,4 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Kepala Sesi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Padang, Yuli Andri mengatakan, pelimpahan berkas telah dilimpahkan ke pengadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Selanjutnya, kami menanti jadwal sidang,” katanya, Jumat (14/6/2024) siang.

Sementara itu, Humas PN Kelas IA Padang, Juandra, membenarkan perihal tersebut. “Untuk berkasnya memang telah dimasukkan oleh kejaksaan dan diterima pengadilan. Tentunya kami proses untuk dibuat penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” katanya.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan 9 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Sebelumnya, dalam rangka penyidikan, Kejari Padang menyita uang sebanyak Rp455.400.000 dari eks Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial FY.

Uang tersebut disita dari FY yang menyalahgunakan fasilitas pembatalan transkasi pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour milik BRI.

Kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka dalam perkara tersebut mencapai Rp1,4 miliar.

Ketua Tim Penyidik, Syafri Hadi mengeklaim bahwa kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihaknya pada 12 September 2023 lalu.

“Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan akhirnya kami tetapkan satu tersangka yaitu eks pegawai BRI Padang berinisial FY pada 2 Februari 2024,” katanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour milik PT BRI yang dilakukan oleh eks karyawan bank milik BUMN itu terjadi tahun 2019 sampai 2023.

Modus yang ditemukan kejaksaan adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan.

Kemudian pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain. Hanya saja, ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi (VOID).

Akibat tindakan tersebut, FY mendapatkan keuntungan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan atau VOID.

Perbuatan dilakukan oleh tersangka menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakangnya adalah pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT).

Kemudian pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas VOID.

Sehingga dalam kurun waktu 2019 sampai 2023, perbuatan pelaku tersebut diduga telah merugikan pihak BRI mencapai Rp1.433.085.000 berdasarkan perkembangan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (rdr)

Exit mobile version