PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyita uang sebanyak Rp455.400.000 dari eks Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial FY.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, uang tersebut disita dari FY yang menyalahgunakan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour milik BRI.
“Uang sebanyak Rp455.400.000 ini kami sita dalam rangka penyidikan,” kata Afliandi dalam konferensi pers, Jumat (16/2/2024) siang.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yuli Andri mengatakan, pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyitaan-penyitaan yang terkait dengan perkara.
“Kami dari jajaran Pidsus akan terus berusaha, paling tidak bisa menyita uang yang sama dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka,” katanya.
Yuli Andri mengatakan, kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka dalam perkara tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyidik, Syafri Hadi mengeklaim bahwa kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihaknya pada 12 September 2023 lalu.
“Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan akhirnya kami tetapkan satu tersangka yaitu mantan pegawai BRI Padang berinisial FY pada 2 Februari 2024,” katanya.