PADANG, RADARSUMBAR.COM – Guna mencegah perbuatan maksiat, enam orang perempuan diamankan Satpol PP Kota Padang dari sebuah panti pijat di Kecamatan Kototangah, Kota Padang pada Rabu (16/10/2024).
“Dari laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa plus-plus dan sudah meresahkan,” terang Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama.
Rio menegaskan, hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif.
“Enam orang tersebut kita bawa dulu ke mako untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut,” terangnya.
Selain itu kata Rio, pemilik usaha juga dipanggil untuk dilakukan pembinaan.
“Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rio. (rdr)