Lebih lanjut Budi membenarkan bahwa ada peningkatan kasus judi yang ditangani Kejari Padang dalam beberapa bulan terakhir.
Ia mengatakan rata-rata dalam satu bulan pihaknya menerima sepuluh hingga lima belas perkara judi, sedangkan sebelumnya Tidka sampai lima perkara dalam satu bulan.
Budi menjelaskan untuk perkara judi online itu kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan adalah pada tahap penuntutan, kemudian menyidangkan prlakunya ke Pengadilan.
Ia menyebutkan sejumlah pasal yang bisa dikenakan bagi pelaku tindak pidana judi online adalah pasal 303 KUHPidana, hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada bagian lain, Kejari Padang tetap mengingatkan kepada warga masyarakat di kota setempat agar tidak melakukan permainan judi apapun jenis dan bentuknya.
“Jauhi permainan judi baik apapun jenis dan bentuknya, baik itu konvensional maupun judi online. Perbuatan judi hanya akan merugikan diri sendiri,” katanya.
Budi juga mengingatkan bahwa perbuatan judi juga dapat menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak pidana lain seperti pencurian, penggelapan, dan lainnya.
“Dari beberapa kasus pencurian yang pernah kami tangani itu diketahui bahwa judi menjadi alasan bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian,” jelasnya. (rdr/ant)
Komentar