PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tentang vaksinasi anak usia 6-11 tahun tersebut sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari COVID-19.
“SE tersebut sebagai upaya untuk melindungi anak didik dari COVID-19,” kata Hendri Septa di Padang, Senin (14/2/2022).
Wako Hendri Septa menjelaskan, Pemko Padang bersama Forkopimda dan lainnya bersepakat untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak di Kota Padang, dengan menggencarkan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.
Laman 1 dari 2 Laman