PADANG, RADARSUMBAR.COM-Di tengah berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa terjun memberikan bantuan bagi masyarakat Kota Padang yang ditengarai ikut terdampak secara ekonomi atas kebijakan tersebut.
Pasalnya, selama PPKM Darurat diterapkan sejumlah aturan diberlakukan, termasuk pembatasan jam berjualan bagi pelaku usaha yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Adapun bantuan yang diserahkan adalah berupa beras. Beras itu bersumber dari bantuan lembaga sosial (charity) diantaranya Baznas Kota Padang, Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatera Barat (Sumbar) dan lainnya.
Sebagaimana diketahui, Kota Padang menerapkan PPKM Darurat guna mengendalikan pandemi Covid-19 mulai 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Kebijakan ini pun diambil berdasarkan adanya Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
“Alhamdulillah bantuan ini sebenarnya sudah mulai dibagikan sejak (kemarin-red). Dan hari ini kita lanjutkan lagi dengan bersama-sama turun ke jalan menyerahkannya bagi sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya,” ungkap Wali Kota di sela kegiatan penyerahan bantuan di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Utara itu, Jumat malam (16/7/2021).
Juga hadir di kesempatan itu Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil, Kajari Padang Ranu Subroto dan jajaran Satuan Tugas (Satgas) PPKM Kota Padang. Juga terlibat Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Faisal Nasir.