PADANG, RADARSUMBAR.COM – WFA (26) warga Padang Utara, diamankan warga karena tertangkap tangan melakukan pencurian HP di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara. Usai ditangkap, WFA langsung dibawa ke Polsek Padang Utara untuk dimintai keteranganya.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda menjelaskan Kamis (12/1/2023), WFA ditangkap kemarin oleh warga lalu diserahkan ke Pos Polisi Alai. Di sana pelaku mengakui mengambil HP milik korban.
“Pelaku dapat diamankan tanpa adanya main hakim sendiri. Kita Apresiasi tindakan warga,” katanya.
Usai diamankan, pelaku diserahkan ke polisi. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Utara.
“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian ancamannya di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (rdr-007)