PADANG, RADARSUMBAR.COM – LI (35) warga Gunung Kerinci, Jambi yang ditangkap karena mencuri mobil di daerah Sungai Rumbai, Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu diserahkan oleh aparat kepolisian dari Polsek Lubukbegalung dan Polda Sumbar ke Polsek Sungai Rumbai. Pelaku sebelumnya diringkus di Kota Padang pada Jumat (13/1/2023).
Kapolsek Lubukbegalung Kompol Harry Mariza Putra mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Lubukbuaya, Kota Padang. Dari tangan pelaku diamankan satu unit mobil Honda Brio warna merah bernomor polisi BD 1605 DG.
“Kemarin sore (14/1/2023) pelaku dijemput oleh personel dari Polsek Sungai Rumbai, Polres Muko-muko karena TKP awal berada di wilayah Polres Muko-muko,” tuturnya, Minggu (15/1/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil yang dicuri pelaku adalah milik keponakannya. Pelaku mengaku sakit hati dengan kakak iparnya. Karena itu ia melampiaskan sakit hati itu dengan cara mencuri mobil keponakannya tersebut.