PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kota Padang.
Pelaku diamankan saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru menggunakan mobil travel. Pelaku berinisial FDP (40), warga Jalan By Pass Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Dia ditangkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Solok oleh Tim II Klewang yang dipimpin Kasat Reskrim.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/755/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 4 Agustus 2026.
FDP diduga melakukan percobaan penjambretan terhadap korban berinisial NGK (66), seorang ibu rumah tangga, di Jalan Kali Kecil, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman aksi pelaku beredar luas di media sosial.
Menindaklanjuti hal itu, Tim II Klewang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi meyakini pelaku merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas memperoleh petunjuk bahwa pelaku melarikan diri ke arah Solok.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Solok dan berhasil mengamankan pelaku sesaat sebelum berangkat menggunakan mobil travel menuju Pekanbaru untuk menemui keluarganya.
Saat diinterogasi, FDP mengakui telah melakukan percobaan penjambretan terhadap korban. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buah helm putih, satu helai jaket hitam, satu helai baju merah bata, serta satu helai celana jeans biru yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pencurian dengan kekerasan.
Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau warga agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi terkait pelaku kejahatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (rdr)












