Selain merazia penginapan dan kos-kosan, pada kesempatan itu pihaknya merazia dua kafe karaoke di kawasan Pondok yang masih beroperasi padahal sudah lewat jam tayang. Satpol PP juga mengamankan tiga wanita yang diduga sebagai pemandu lagu.
“Saat kami tanya Kartu Tanda Pengenal (KTP)nya, mereka tidak dapat memperlihatkannya, tiga wanita tersebut kami bawa ke kantor untuk didata dan pemilik usaha kafe karaoke tersebut kami berikan surat panggilan,” ujarnya.
Semua yang terjaring tersebut, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pihak Satpol PP juga melayangkan surat kepada orang tua untuk pasangan yang ditangkap.
“Kami tunggu hasil PPNS, yang jelas jika ada di antara mereka yang berprofesi sebagai PSK maka kami serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dibina, namun jika tidak kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga di kantor Satpol PP,” tuturnya. (rdr-008)