PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pedagang di kawasan Muaro Lasak Pantai Padang diminta untuk mematuhi tiga hal sebelum mereka melakukan aktivitas jual beli dan melayani pelanggan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Mursalim meminta pedagang untuk menjalankan aturan kesepakatan yang telah tertuang ke dalam bentuk surat edaran dan disepakati bersama. “Pertama, kesepakatan waktu yang diperbolehkan pedagang untuk berjualan dimulai pukul 16.00 hingga pukul 00.00 WIB,” katanya, Kamis (26/1/2023).
Kedua, sambungnya, pedagang tidak boleh meninggalkan tenda, meja, kursi dan gerobak miliknya usai berjualan. Mereka harus menggunakan sistem bongkar pasang. “Selanjutnya, pedagang tidak dibolehkan menggunakan live music demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ucapnya.
Setelah tindakan persuasif tersebut dilakukan dan masih juga ada pedagang yang mengunakan trotoar dan batu grib untuk berjualan, maka Satpol PP akan menertibkannya. Di lain sisi, dirinya juga memuji pedagang di Muaro Lasak yang sangat kooperatif.