PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak seperempat kilogram kembali ditangkap polisi pada Rabu (25/1/2023).
Pelaku berinisial I alias Otoik (42), warga Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). “Pelaku kami tangkap di sebuah pekarangan rumah tak jauh dari kediamannya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Kompol Al Indra dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).
Laman 1 dari 2 Laman