PADANG, RADARSUMBAR.COM – Peraturan daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 24 Tahun 2012 diduga telah dikangkangi oleh petugas advertising.
Pantauan Radarsumbar.com di lapangan pada Kamis (2/2/2023) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, iklan rokok tersebut tampak beredar di kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Saya juga kemarin melihat iklan tersebut di kawasan Bagindo Aziz Chan pada sore hari, iklan itu bukan lagi spanduk, tapi video banner,” kata salah seorang warga, Rifki, 33 tahun kepada Radarsumbar.com, Kamis (2/2/2023) via seluler.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Mursalim menyebut bahwa kawasan tanpa rokok di Kota Padang telah diatur dalam Perda KTR nomor 24 tahun 2012.