Saat korban dan temannya sedang santai duduk di atas motornya, datanglah pelaku yang sekenanya menuduh korban dan temannya berbuat mesum. Tak sampai di situ pelaku juga melayangkan bogem mentah ke muka korban. Pelaku juga memaksa korban menyerahkan barang-barang milik korban dengan ancaman akan dibawa ke kantor pemuda.
Karena takut, korban lalu menyerahkan 1 unit HP iPhone miliknya beserta uang tunai Rp450 ribu kepada pelaku. Korban pun langsung disuruh pergi usai pelaku menggasak barang-barang berharga miliknya. Korban selanjutnya melapor ke polisi
“Berdasarkan penyelidikan, didapati lah identitas pelaku yang kemudian ditangkap di kawasan Alah Laweh.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam di atas 5 tahun penjara,” sebutnya. (rdr-007)