PADANG, RADARSUMBAR.COM – Teka-teki siapa pengiklan videotron rokok yang beredar di tiga ruas jalan utama (protokol) Kota Padang terjawab.
Belakangan ini, tiga iklan rokok tersebut beredar dan tayang bahkan di luar jam atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Tiga videotron tersebut tersebar di kawasan Khatib Sulaiman, Simpang Kandang, dan Simpang Polresta Padang.
“Untuk yang iklan (videotron) di Khatib Sulaiman itu kan mix, campuran, bukan hanya rokok, pengiklan (rokok) Djarum,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, Rabu (15/2/2023) via seluler.
Untuk kawasan Simpang Kandang, kata Yosefriawan, diiklankan oleh pihak Gudang Garam. “Simpang Polresta entah U Mild entah Djarum, saya lupa,” katanya.
Terkait dengan rekomendasi dari Ruang Anak Dunia (Ruandu) beberapa waktu lalu terkait iklan rokok di Kota Padang, Yosefriawan menolak berkomentar terlalu jauh. “Saya masih di luar kota, nanti setelah kembali saya kabari lagi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Ruang Anak Dunia (Ruandu) memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang soal mekanisme penayangan videotron iklan rokok di sejumlah ruas jalan utama.
Manajer Program Yayasan Ruandu, Wanda Leksmana mengatakan, pelarangan iklan rokok di Kota Padang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 46 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame.
“Jadi Kota Padang melarang iklan rokok itu bukan dengan Perda KTR. Ruandu pada tahun 2014 mengadvokasi tentang isu tentang pengendalian tembakau untuk menghindari anak dari paparan iklan rokok,” katanya kepada Radarsumbar.com, Kamis (9/2/2023).
Wanda memastikan bahwa pihaknya sangat fokus mendorong Kota Padang tanpa iklan rokok. “Makanya di tahun 2017, direvisi Perda KTR dahulunya, namun tidak disetujui oleh DPRD Padang periode saat itu, meski sudah masuk rapat paripurna Desember 2017,” katanya.
Mahyeldi, Wali Kota Padang saat itu, katanya berkomitmen pada tahun 2018 menjadikan Kota Padang tanpa iklan rokok.
“Apa regulasinya? Tentu strateginya adalah revisi Perda KTR (nomor 24 tahun 2012) yang kami sampaikan saat itu ke Mahyeldi,” katanya.