PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan posko Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menampung serta merespon laporan pelanggaran dari masyarakat baik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden atau pemilihan legislatif.
“Posko Pemilu disiapkan untuk menampung serta merespon laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dalam momen pesta demokrasi 2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi di Padang, Senin.
Ia mengatakan Posko Pemilu tersebut didirikan di lantai satu Kantor Kejari Padang yang beralamat di Jalan Gajah Mada kota setempat.
Pada posko tersebut masyarakat bisa melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi saat masa Pemilu seperti kampanye hitam, berita bohong, dan politik uang.
Kemudian perusakan alat kampanye, menghasut, ujaran kebencian di media sosial, menyudutkan golongan tertentu, dan penghinaan yang berbau Suku Agama dan Ras.
“Posko Pemilu bisa diakses oleh masyarakat maupun peserta Pemilu, pelapor tidak perlu khawatir karena kami menjamin kerahasiaan identitas dari pelapor,” katanya.