Mursalim menjelaskan, pihaknya akan memanggil pengelola atau pemilok dari homestay yang dirazia pada Senin (27/2/2023) dan menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pemilik penginapan ini kami panggil dan proses,” katanya.
Sementara itu, lima orang yang terjaring razia tersebut sudah digelandang ke kantor Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan. “Diproses (pemeriksaan) lebih lanjut,” imbuh Mursalim. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman