PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polsek Padang Selatan telah menangkap satu pelaku pungutan liar (pungli) yang viral di media sosial (medsos), Kamis (23/2/2023) sore.
Pelaku berinisial YA, 26 tahun, warga Bukit Gado-gado, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Dia ditangkap polisi usai aksinya meminta uang parkir secara serampangan kepada pengunjung yang berhenti di Jembatan Siti Nurbaya kadung viral dan beredar kemana-mana.
Kepada polisi, dia mengaku diajak oleh rekannya berinisial I pada Minggu (19/2/2023) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
“Mulanya saya sedang berada di bawah jembatan, lalu ke atas menggunakan motor, bertemu I dan dia mengajak saya (meminta uang) parkir, kemudian saya setujui,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Mulanya, ungkap YA, dirinya meminta uang parkir kepada dua perempuan yang sedang duduk dan berfoto di atas Jembatan Siti Nurbaya.