“Jika ada pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi ini tentu telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2012 tentang anak jalanan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak ada lagi yang menjadikan lampu merah untuk kegiatan, meminta-minta, mengemis ataupun berjualan supaya jangan sampai ada sanksi pidana,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada warga Kota Padang untuk mencegah aktivitas di perapatan lampu merah atau lokasi jalan lainya.
Salah satu caranya adalah tidak memberi apapun kepada mereka, dengan demikian, masyarakat telah berperan mencegah aktifitas mereka di jalanan.
“Namun kalau masih saja kita memberi di lokasi tersebut tentu sama saja kita mendukung mereka agar tetap beraktivitas di jalanan,” tuturnya. (rdr-008)